Peran Lembaga Amil Zakat dalam Upaya Meningkatkan Jumlah Muzakki Studi Kasus Di Badan Amil Zakat Nasional Tulungagung
Keywords:
Meningkatkan, Jumlah, Muzakki, BAZNAS, TulungagungAbstract
Harus diakui bahwa Badan Amil Zakat yang dibentuk pemerintah masih jauh dari prinsip professional-productive. Artinya bahwa lembaga amil zakat itu kurang profesional dan kurang produktif dalam mengelola zakat dari masyarakat. Hal tersebutlah yang menjadi salah satu alasan masyarakat untuk menyaluran zakatnya langsung kepada muzakki. Fokus penelitian pada: 1. Bagaimana Analisis SWOT Pengelolaan Zakat pada BAZNAS Tulungagung?; 2. Bagaimana Peran BAZNAS Tulungagung dalam meningkatkan jumlah muzakki?. Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data terdiri dari dokumentasi, interview (wawancara) dan observasi (pengamatan). Dalam menganalisis data menggunakan: data reduction, data display dan conclutiondrawing/verification. Hasil pembahasannya antara lain Baznas telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden republik Indonesia Nomor 8 tahun 2001. Bahwa cara yang ditempuh oleh Badan Amil Zakat Nasional Tulungagung dalam mensosialisasikan kewajiban membayar zakat dan menyadarkan para muzakki untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga amil zakat khususnya di Badan Amil Zakat Nasional Tulungagung yaitu dengan melalui khutbah jum'at, majelis ta'lim, majalah, brosur-brosur yang sifatnya praktis yang berisikan tentang harta yang wajib di zakati dan cara penghitungannya serta melihat secara langsung kegiatan pendistribusian. Sosialisasi yang di lakukan Badan Amil Zakat Nasional Tulungagung dalam meningkatkan jumlah muzakki sudah cukup bagus, karena jumlah muzakki yang menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional Tulungagung dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat kepada Badan Amil Zakat Nasional Tulungagung semakin besar.
References
Al Arif, M. Nur Rianto, Pengantar Ekonomi Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2015 Al Khan, Mushthafa, dkk., Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i , jilid II, Damaskus: Darul Qalam, t.t An Nashr, Isham Abu, Al Ithar Al Fiqhi Wal Mahasibi Lizzakah, Kairo: Darunnasyr liljami’at, 2010 Anggito, Albi dan Johan Setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif, Sukabumi: CV. Jejak, 2018 Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Ilmu Fiqh Jilid 1, Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana Dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN, 1985 Hariwijaya, M., Metodologi dan Teknik Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi, Yogyakarta: Elmatera Publishing, 2007. Pradja, Juhaya S., Ekonomi Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2012 Raco, J.R., Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Grasindo, 2013.Sabiq, Sayyid, Fiqh As Sunnah, Jilid I, Cairo: Darul Fath Lil I’lam Al Arabi, 1999 Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2018 http://repository.uinjkt.ac.id, Strategi Pengelolaan Zakat Dalam Upaya Meningkatkan Kepercayaan Muzakki, diakses pada tanggal 25 Juli 2019. http://journal.uinjkt.ac.id, Peran Zakat dalam Penanggulangan Kemiskinan, diakses pada 25 Juli 2019. http://journal.uinjkt.ac.id, baznas tulungagung.or.id/visi-misi, diakses pada 1 September 2020.










