Pengaruh Merger Tiga Bank Syariah Bumn Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Authors

  • Hasan Sultoni STAI Muhammadiyah Tulungagung
  • Kiki Mardiana STAI Muhammadiyah Tulungagung

Keywords:

Dampak Merger, Ekonomi Syariah, Bank Syariah

Abstract

Perbankan Syariah adalah salah satu dari solusi perekonomian bangsa, hal itu dikarenakan kegiatan perekonomian yang merupakan tulang punggung penggerak pada stabilitas nasional, kemudiansaat ini harus dimulai kegiatan perekonomian nasional yang bergerak menuju perekonomianyangberbasis syariah. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia menjadikan terwujudnya merger atau penggabungan 3 (tiga) perbankan syariah yang sudah ada yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS). Adapun pengertian merger merupakansuatu proses penggabungan dua perseroan, dimana salahsatunya tetap berdiri denganmenggunakan nama perseroannya, sementara perseroan yang lain lenyap dan semua kekayaannya dimasukkan ke dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Ada beberapa jenis merger, antara lain yaitu merger horizontal, vertikal, dan konglomerat. Masing-masing merger mempunyai ciri khasnya tersendiri. Merger horizontalmerupakan proses penggabungan antara dua perusahaan ataubahkanlebih,dimana jenis usaha perusahaannya masih sama. Seperti yangsedangterjadi di industri perbankan, tentunya merger dilakukan disebabkan karena ada tujuan dan alasan tertentu yang ingin dicapai. Berdasarkan beberapa permasalahan di atas maka peneliti ingin melakukan penelitian mengenai apa saja pengaruh atau dampak dari merger tiga Bank Syariah BUMN terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

References

Guru, Ekonomi, Pengertian Merger Menurut Para Ahli, diambil dari: https://sarjanaekonomi.co.id/pengertian-merger-menurut-para-ahli/,pada tanggal 12 Mei 2021.Ibeng, Parta, Pengertian Merger, Jenis, Tujuan, Contoh dan Menurut Ahli, diambil dari: https://pendidikan.co.id/pengertian-merger-jenis-tujuan-contoh-dan-menurut-ahli/, diakses pada tanggal 21 mei 2021.Idtesis.com, Pengertian Penelitian Hukum Normatif adalah,diambil dari: https://idtesis.com/pengertian-penelitian-hukum-normatif-adalah/,diakses pada tanggal 21 Mei2021.Nofian, Anggio,Peluang dan Tantangan Perbankan Syariah Pasca Merger Bank Syariah BUMN, diambildari: https://goodmoney.id/peluang-dan-tantangan-perbankan-syariah-pasca-merger-bank-syariah-bumn/,diakses pada tanggal 21 Mei 2021.Nofinawati, Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia, JURISVolume 14, Nomor 2 Juli-Desember 2015.Rini, Sulistyo, Annisa, Ini Rincian Rencana Bisnis Bank Syariah BUMN Hasil Merger!, diambil dari: https://finansial.bisnis.com/read/20201021/231/1307777/ini-rincian-rencana-bisnis-bank-syariah-bumn-hasil-merger#:~:text=Bank%20syariah%20hasil%20penggabungan%20memiliki,UKM%20dan%20mikro%20secara%20selektif, diakses pada tanggal 21 Mei 2021.Wareza, Monica, Merger Bank Syariah BUMN, Sedahsyat Ini Dampak Ekonominya!,diambil dari: https://www.cnbcindonesia.com/market/20201104143241-17-199258/merger-bank-syariah-bumn-sedahsyat-ini-dampak-ekonominya, diakses pada tanggal 21 mei 2021.Wiyono, Muchtar, Wiwin, Dampak Merger 3 (Tiga) Bank Syariah BUMN Terhadap Perkembangan EkonomiSyariah,Jurnal Cakrawala HukumVolume 23 Issue 1, March 2021.

Downloads

Published

2021-06-02