Tinjauan Hukum Islam dalam Praktik Bagi Hasil Peternakan Ayam Potong Kabupaten Tulungangung

Authors

  • Heri Sulistyah Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Tulungagung

Abstract

Penelitian yang penulis lakukan ini adalah penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode penelitian ini adalah metode untuk mendapatkan deskripsi atas masalah di lapangan beserta kesimpulannya. Hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disampaikan bahwa Bagi hasil dalam bisnis peternakan ayam potong di Desa Nglurup Kecamatan Sendang dimulai dari pendirian kandang, pembelian bibit, hingga perawatan, modal bersumber dari pemilik modal sendiri. Sedangkan pihak pengelola atau peternak berkewajiban untuk merawat dan mengelola seluruh kegiatan peternakan sampai masa penjualan. Hasilnya dibagi antara pemilik modal dan pengelola dengan ketentuan pengelola mendapatkan 1/3 bagian dari hasil bersih. Jika terjadi kerugian maka pihak pengelola tidak mendapatkan bagi hasil. Hal ini sesuai dengan ketentuan akad Mudharabah yang menyatakan bahwa kerugian usaha dan kerusakan barang dalam kerjasama Mudharabah yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib atau pelaksana akan dibebankan kepada pemilik modal. Pengembangan bisnis peternakan ayam potong awalnya hanya 1.000 ekor dan dikelola sendiri oleh pemilik modal. Kemudian pemilik modal mengajak rekannya untuk bekerjasama mengelola peternakannya. Dan saat ini jumlah bibit ayam di peternakan tersebut sekitar 4.000 ekor.

References

Abdul Ghani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1994

Aji Damanhuri, Metodologi Penelitian Muammalah, Ponorogo: STAIN Po Press, 2010

Amir Syarifudin, Ushul Fiqih Jilid 1, Jakarta: Kencana, 2011.

Apiaty Kamaludin, Administrasi Bisnis, Makassar: Sah Media, 2017.

Dwi Budiarto, Sumber Hukum Islam yang Disetujui Oleh Para Ulama Ushul Fiqih, Sukabumi: Farha Pustaka, 2019.

Eva Iryani, Hukum Islam, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Volume 17, No. 2, 2017.

Ghufron A.Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002. https://id.m.wikipedia.org, Peternakan, diakses pada tanggal 3 April 2020 https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum, Hukum, diakses pada tanggal 20 mei 2020 https://kbbi.web.id, Arti Kata Bisnis, diakses pada tanggal 25 Maret 2020

Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana, 2011.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013.

Mardani, Hukum Bisnis Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Mardani, HukumBisnis Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group, cet ke-1, 2014.

Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.

Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YPKN, 2011,

Edisi Revisi ke-2 Neneng Nurhasanah, Mudharabah dalam Teori dan Praktik, Bandung: PT Refika Aditama, 2015.

Nurfarizal, Prinsip-prinsip Muamalah dan Implementasinya dalam Hukum Perbankan Indonesia, Hukum Islam, Volume XIII, No. 1, November 2013.

Siska Lis Sulistiani, Perbandingan Sumber Hukum Islam, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Volume 1, No. 1, Maret 2018.

Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Downloads

Published

2021-12-01