Monopoli Serta Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut Uu No. 5 Tahun 1999 dan Hukum Ekonomi Islam

Authors

  • Mia Nurlika Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Iza Hanifuddin Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Abstract

Tata Perundang-Undangan yang dimiliki oleh Indonesia menjadi pedoman bagi segenap masyarakat dan komponen bangsa. Dan digunakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peraturan tersebut memilki urutan dan hirarki yang telah disepakati. Sehingga setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya. Berkaitan dengan hal tersebut lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Gunanya yaitu untuk menjamin pemerataan kesempatan berusaha bagi usaha besar dan menengah serta pelaku usaha kecil. Artinya keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan yang sama UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 pada dasarnya tidak hanya bertujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan terhadap pelaku usaha semata. Akan tetapi lebih dari itu, larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat juga memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan umum. Sekarang ini dengan ketatnya persaingan bisnis menjadikan beberapa oknum menjalankan usahanya dengan cara yang tidak sehat atau curang. Padahal hal tersebut tidak diperbolehkan dalam hukum.Hukum Indonesia yaitu undang-undang tersebut maupun dalam hukum Islam. Islam sangat melarang praktik monopoli. Perilaku monopoli akan merusak sistem pasar dan efisiensi ekonomi, yang artinya melanggar sistem perekonomian.

References

Agotta, Rimarsha dan Putu Ade Harriestha Martana, “Perang Tarif Penyedia Layanan Ojek dalam Jaringan dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 1, 2020.

Aji, Didik Kusno, “Konsep Monopoli dalam Tinjauan Ekonomi Islam”, Jurnal STAIN Jurai Siwo Metro, 2013.

Hasim, Hasanudin, “Hierarki Peraturan Perundang-Perundangan Negara Republik Indonesia sebagai Suatu Sistem”, Jurnal Umpar, Vol.1 No.2, 2017

Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008.

Idris, Zulherman dan Desi Apriani, “Tinjauan Terhadap Hukum Persaingan Usaha Indonesia dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”, Jurnal Panorama Hukum, Vol.4 No. 1, 2019 .

Kagramanto, L.B., Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Kalangi, Betriks Eva, “Prosedur Penanganan Perkara Monopoli dan Persaingan Curang Serta Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999”, Jurnal Lex Crimen, Vol.6 No.1, 2017.

KPPU, Pedoman Program Kepatuhan Terhadap Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, 2016.

Lestari, Mawaddah, Skripsi: “Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Investasi Bidang Telekomunikasi di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 496K/Pdt.Sus/2008)”,Surabaya: UNAIR, 2012.

L.B Kagramanto, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008 Mahmodin, Mohammad Mahfud, Demokrasi dan Konstitusi Di Indonesia (Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Meilia, Maya dan Darania Anisa, “Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia Menurut Hukum Ekonomi Islam dan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Jurnal Ekonomi Islam, Vol 7 No. 1, 2019.

Meyliana, Devi, Hukum Persaingan Usaha “studi konsep pembuktian terhadap perjanjian penetapanharga dalam persaingan usaha”, Malang: Setara Press, 2013.

Ningsih, Ayup Suran, “Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)”, Jurnal Penelitian Hukum, Vol 19 No. 2, 2019.

Pratiwi, Meirina Dewi dan Erniwati,”Persaingan Usaha dalam Hukum Islam”, 2019. Sarjana,I Made, “Analisis Pendekatan Ekonomi Dalam Hukum Persaingan Usaha”, Jurnal Trunojoyo,Vol.8 No.2, 2013.

Tarigan, Azhari Akmal, “Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perspektif Hukum Ekonomi dan Hukum Islam”, Jurnal Mercatoria, Vol. 9 No 55, 2016.

Wiliawati, Yulia, Tesis: “Sejarah Perkembangan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia”, Banten: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 2020.

Downloads

Published

2021-12-07