Implementasi Akad Istishna' pada Sektor UMKM dan Konstruksi: Tinjauan Fikih Muamalah dan Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.54956/eksyar.v13i1.935Keywords:
Akad istishna', Fikih muamalah, Maqashid syariah, UMKM, Konstruksi, DSN-MUIAbstract
Akad istishna' merupakan instrumen penting dalam ekonomi syariah yang memungkinkan transaksi jual beli atas barang yang belum ada dan memerlukan proses produksi, sehingga sangat relevan bagi sektor UMKM dan konstruksi di Indonesia. Namun, praktik transaksi berbasis pesanan di kedua sektor tersebut menunjukkan kesenjangan signifikan antara konsep normatif istishna' dengan realitas empirisnya, seperti minimnya dokumentasi tertulis, ketidakjelasan spesifikasi, perubahan harga sepihak, dan praktik subkontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan istishna' paralel. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi akad istishna' dalam praktik jual beli pada sektor UMKM dan konstruksi, mengevaluasi kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 dan No. 22/DSN-MUI/III/2002, serta menganalisis implikasinya terhadap pencapaian maqashid syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif normatif-yuridis melalui studi kepustakaan (library research), dengan mengintegrasikan pendekatan DSN-MUI oriented dan pendekatan maqashid syariah berdasarkan kerangka Al-Syatibi. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dari sumber primer (Al-Qur'an, hadis, kitab fikih klasik, standar AAOIFI, dan fatwa DSN-MUI) dan sumber sekunder, kemudian dianalisis melalui tahap deskriptif-kualitatif, analisis konten, dan analisis komparatif-evaluatif. Validitas data diperkuat melalui triangulasi sumber, triangulasi teori, dan audit trail. Hasil kajian diharapkan dapat mengungkap pola penyimpangan lintas sektor yang belum banyak dikaji secara komprehensif dalam literatur sebelumnya, sekaligus memetakan implikasinya terhadap lima tujuan syariah (al-kulliyyat al-khams). Penelitian ini diharapkan menghasilkan rekomendasi normatif yang aplikatif bagi pelaku usaha, lembaga keuangan syariah, dan pembuat kebijakan dalam memperkuat implementasi akad istishna' sebagai instrumen ekonomi syariah yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan.
References
Aftitah, F. N., K, J. L., Hasanah, K., Lailatul, N., Bina, U., & Informatika, S. (2025). Pengaruh UMKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia pada Tahun 2023 Pemerintah mendukung UMKM melalui program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), meskipun penyalurannya tahun 2023 belum memenuhi target. UMKM kini terus. 3, 32–43.
Akbar, F., & Sinaga, N. Y. (2025). Analisis Konseptual Penerapan Akad-Akad Transaksi Syariah ( Murabahah, Mudharabah, Ijarah, dan Istishna). 2, 49–61.
Algifari, M. A., & Andrini, R. (2024). Maqasid Syariah dalam Pengembangan Ekonomi Islam (Analisis Komprehensif dan Implementasi). 2(3), 95–100.
Ascarya. (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. Rajawali Pers.
Aulia’, M. (2025). Pembangunan Rumah dengan Akad Istishna’ Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Kelurahan Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali).
Azizah, M., Ramandhani, O. P., Saputra, W. S., & Azwari, P. C. (2025). Produksi Tanpa Stok, Akuntansi Tanpa Pencatatan : Ironi Implementasi Akad Istishna (PSAK 404) pada Bisnis Pre-Order UMKM (Stockless Production, Unrecorded Accounting : The Irony of Istishna A . Pendahuluan Delapan puluh lima persen dari masyarakat In. 5(1), 115–132. https://doi.org/10.30762/al-muhasib.v5i1.2238 [7] Bahri, S., & Mulyana, A. (2020). Implementasi Akad Istishna terhadap Jual Beli Furniture. Muamalatuna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Islam.
Farida, A. (2021). Analisis Mekanisme Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) menurut Fatwa DSN-MUI No . 28 / MUI / III / 2002. 12(2), 137–150.
Irwan, M. (2021). Kebutuhan dan Pengelolaan Harta dalam Maqashid Syariah. 3(2), 160–174.
Kusuma, A. D., Zanti, L., Azzahra, W. E., & Ramadhani, W. A. (2024). Gharar dalam Transaksi Ekonomi : Analisis Hukum Islam dan Implikasinya. 2.
Lutfiah, S., Latifah, O. S., & Ramadan, I. (2026). Penerapan Akad Salam dan Istishna dalam Pembiayaan Produk Syariah Di Indonesia. 4195–4205. [12] Muhammad, F., & Husnul, K. (2019). Analisis Implementasi Akad Istishna’ dalam Perbankan Syariah pada Bank Syariah Indonesia (Bsi) Lumajang. 1(2), 43–50.
NABILA, D. P. (2025). Analisis Penerapan Akad Istishna’ Dalam Pemesanan Baju pada Usaha Jahitan Di Jenggot Kota Pekalongan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.
Nisrah. (2023). Konstruksi Akad Istishna pada Usaha Konveksi Ns Hijab Syar’i di Pinrang.
Utami, D. (2021). Dampak jual beli pesanan furniture di mebel kelompok usaha pemuda produktif karya guna sungai serut bengkulu dalam tinjauan akad istishna’.










